الإبل
ONTA
Status
Hukum:
Dihalalkan mengkonsumsi daging onta
berdasarkan nash Al-Qur’an dan Ijma’ Ulama’: bahwa semua binatang ternak
hukumnya halal.
Khasiat
Dan Kegunaan :
1. Menghentikan pendarahan :
Caranya;
bulu onta dibakar kemudian serbuknya ditaburkan pada luka atau hidung yang
mimisan
2.
Mempercepat
kehamilan :
Caranya;
berhubungan badan dengan istri pada hari ketiga setelah si istri suci dari
haid. Pada waktu berhubungan badan dengan istri, pihak suami membawa sumsum
betisnya onta yang diletakkan pada kapas/bulu.
3.
Menyembuhkan
sakit gigi:
Caranya;
berkumur dengan susu onta
4.
Menyembuhkan
ngompol dan beser kencing ;
Caranya; rambut atau bulu onta diikatkan pada
paha sebelah kiri anak kecil yang suka ngompol di tempat tidur atau pada orang
yang menderita penyakit beser kencing.
5.
Penawar
racun :
Caranya;
Bagian tubuh yang terkena racun dibasuh dengan susu onta.
6.
Obat
penyembuh kanker hati :
Caranya;
Secara rutin minum air kencing onta secukupnya.
7.
Menambah
gairah pria :
Caranya:
Mengkonsumsi daging onta secara rutin atau meminum air kencingnya
الفرس
KUDA
Status
Hukum :
Daging
kuda halal dimakan. Dalam sebuah hadits Nabi Saw, disebutkan bahwa Rosulullah
Saw. telah melarang kita untuk memakan himar (keledai) dan bighal, dan tidak
melarang kita untuk memakan daging onta. Sedangkan menurut Imam malik, Imam
Hanafi dan Imam Auza’i hukumnya makruh.
Khasiat
dan Kegunaan :
1.
Mempercepat
kehamilan
Caranya;
Susu kuda diminumkan pada istri tanpa sepengetahuan sang istri, setelah itu
sang suami menggaulinya (melakukan jimak).
2.
Obat
kuat lelaki
Caranya; Susu kuda dicampur madu lalu diminum.
3.
Menghentikan
pendarahan pada luka
Caranya;
kotoran kuda dikeringkan terlebih dahulu, ditumbuk hingga halus kemudian
serbuknya ditaburkan pada luka.
4.
Menolak
kutu
Caranya;
Bulu ekor kuda dibentangkan di atas pintu rumah
5.
Mempercepat
tumbuhnya gigi anak kecil
Caranya;
Gigi kuda dikalungkan pada anak kecil